Sistem Pemerintahan Islam Pada Masa Nabi Muhammad Saw

Sumber Gambar : https://kabin.co.id

Pemerintahan dalam arti luas berarti seluruh fungsi negara, seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit meliputi fungsi eksekutif saja. Pemerintahan memang tidak identik dengan negara, karena negara bersifat statis, sedangkan pemerintahan bersifat dinamis. Namun antara negara dengan pemerintahan tidak dapat dipisah karena pemerintahlah yang berfungsi melaksanakan kepentingan negara. Adapun mengenai sistem bahwa dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, W.J.S.Poerwadarminta, mengartikan sistem sebagai sekelompok bagian-bagian (alat dan sebagainya) yang bekerja bersama-sama untuk melakukan sesuatu maksud.

Khilafah adalah pemerintahan yang tidak dibatasi oleh tempat yang dikuasai saja sehingga system ke khilafahan meliputi segala suku dan negara yang dijadikan sebagai wakil atau penerus kepemimpinan setelah Nabi Saw. Pada masa setelah meninggalnya Nabi Saw kepimpinan islam di teruskan oleh para sahabat. Oleh karena itu kekhalifahan di pandang sebagai pengatur persoalan duniawi yang berlandaskan agama islam.

 Pada masa Nabi Saw sistem pemerintahan islam terbentuk di Madinah. Nabi diangkat sebagai kepala negara oleh masyarakat Madinah. Praktek pemerintahan yang dilakukan Muhammad SAW sebagai Kepala Negara tampak pada pelaksanaan tugas-tugas yang tidak terpusat pada diri beliau. Dalam piagam Madinah beliau diakui sebagai pemimpin tertinggi, yang berarti pemegang kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pada saat itu orang belum begitu mengenal teori sistem pemisahan wewenang namun pada prakteknya Nabi melaksanaankannya dengan menunjuk orang orang yang dinilai mampu mengemban tugas-tugas kenegaraan.

Pada bidang ekonomi merupakan dari tugas kenegaraan, usaha Nabi Muhammad SAW mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial rakyat Madinah. Untuk tujuan ini beliau mengelola zakat, infaq dan sadaqah yang berasal dari kaum muslimin, ghanimah yaitu harta rampasan perang dan jizyah (pajak) yang berasal dari warga negara non-muslim. Jizyah oleh kalangan juris muslim disebut juga pajak perlindungan. Sedangkan bidang hukum adalah kedudukan beliau sebagai hakim untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul di kalangan masyarakat Madinah.

Berdasarkan paparan di atas, dapatlah ditegaskan bahwa praktek pemerintahan yang dilakukan Muhammad SAW sebagai Kepala Negara tampak pada pelaksanaan tugas-tugas yang tidak terpusat pada diri beliau. namun dalam prakteknya beliau mendelegasikan tugas-tugas eksekutif dan yudikatif kepada para sahabat yang dianggap cakap dan mampu. Sistem pemerintahan yang di contohkan oleh nabi hamper sama dengan sistem pemerintahan saat ini. Bedanya adalah saat ini keimanan tidak lagi dijadikan dasar sehingga beberapa sistem akan menjadi cacat bahkan hancur karena didalamnya terdapat berbagai kezoliman yang merusak.



Deny Suprantiyono(119520032)

Comments

Popular posts from this blog

Psikologi Seni dan Sastra di Indonesia Abad 20

Kesetaraan dalam islam